Menimbang
:
a.
bahwa
untuk penyesuaian
perubahan kelas jabatan
pada
beberapa
jabatan fungsional
bidang kelautan dan
perikanan
, perlu
mengubah
Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 27 Tahun 2023 tentang
Jabatan dan Kelas
Jabatan Pegawai di Lingkungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan
;
b
.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan tentang
Perubahan
atas
Peraturan Menteri Kelautan dan Perika
nan Nomor
27 Tahun 2023 tentang
Jabatan dan Kelas Jabatan
Pegawai
di Lingkungan Kementerian Kelautan dan
Perikanan;
Mengingat
:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang
–
Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang
–
Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kemen
terian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3.
Undang
–
Undang Nomor
20
Tahun 20
23
tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20
23
Nomor
141
, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6897
)
;
4.
Peraturan
Presiden Nomor 38 Tahun 2023 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 89)
;
5.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27
Tahun 2023 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan
Pegawai di Lingkungan Kementer
ian Kelautan dan
Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 574);
–
2
–
6.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
5
Tahun 2024
tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 202
4
Nomor 1
26
);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 27 TAHUN 2023
TENTANG
JABATAN DAN KELAS JABATAN
PEGAWAI
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN
PERIKANAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam
Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 27 Tahun 2023 tentang Jabatan dan Kelas
Jabatan Pengawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan
Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 574) diubah
sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 5 ayat
(1) dan ayat (2) dihapus,
sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut
:
Pasal 5
(1)
D
ihapus
.
(2)
D
ihapus
.
(3)
Seluruh jabatan yang ada berdasarkan Peraturan
Menteri
Kelautan
dan
Perikanan
Nomor
27/PERMENKP/2020 tentang Jabatan dan Kelas
Jabatan Aparatur Sipil Negara d
i Lingkungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
954), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya
sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan
diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan
Menteri ini.
(4)
Peraturan perundang
–
undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 27/PERMEN
–
KP/2020 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian
Kelautan dan Perikanan (Berita Negara
Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 954), dinyatakan
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
2.
Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
5A
Tunjangan Kinerja untuk jabatan dan kelas jabatan
sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan
Menteri
ini
diberikan terhitung sejak
Peraturan Menteri
ini mulai berlaku.
–
3
–
3.
Ketentuan
dalam
Lampiran Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan Nomor 27
Tahun 2023 tentang Jabatan
dan Kelas Jabatan Pengawai di Lingkungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 574) diubah,
sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisa
hkan
dari Peraturan Menteri ini.
Pasal
II
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
–
4
–
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Menteri
ini
dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
16
Mei 20
24
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SAKTI WAHYU TRENGGONO
Diundangkan
di Jakarta
pada tanggal
Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG
–
UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA.